Perlindungan terhadap Resiko Kematian dan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan
Penggantian Atas Biaya - Biaya Medis yang dikeluarkan Tertanggung untuk Mendapatkan Perawatan Medis yang
Dibutuhkan Akibat Sakit/Kecelakaan
Penggantian atas Biaya - Biaya Medis Lanjutan yang Dikeluarkan Tertanggung untuk Mendapatkan Perawatan Medis yang Dibutuhkan Akibat Sakit atau Kecelakaan yang Terjadi Selama di Luar Negeri
Pengaturan dan Pembiayaan Evakuasi dan Repatriasi, apabila Tertanggung Mengalami Keadaan Darurat Medis
Selama Berada di Luar Negeri
Pengaturan dan Pembiayaan Repatriasi untuk memulangkan Jenazah Tertanggung kembali ke Indonesia
Menanggung Biaya Tiket Perjalanan & Akomodasi yang Diperlukan bagi satu orang kerabat/ teman untuk
Mengunjungi Tertanggung yang Sedang Dirawat di Rumah Sakit di Luar Negeri
Menanggung Biaya Tiket Perjalanan & Akomodasi yang Diperlukan Bagi satu orang kerabat/ teman untuk
Membawa Anak Tertanggung Kembali ke Indonesia
Memberikan Santunan Harian Rawat Inap jika Tertanggung dirawat di Rumah Sakit di Luar Negeri
Memberikan penggantian Biaya Perjalanan & Akomodasi Tambahan Akibat Kecelakaan atau Sakit
**** Blue Dot Assistance Benefits (BDA) Harus mendapatkan persetujuan dan diatur terlebih dahulu oleh pihak BDA, klaim tidak akan diproses jika tertanggung/peserta tidak mengikuti ketentuan tersebut.
Memberikan Jaminan atas Kehilangan atau Kerusakan Bagasi dan Harta Benda Pribadi
Penggantian berupa Santunan Uang Tunai apabila Tertanggung kehilangan uang akibat pencopetan, pencurian atau perampokan selama berada di Luar Negeri
Memberikan Penggantian atas Biaya Dokumen Perjalanan yang hilang atau rusak selama Tertanggung berada di Luar Negeri
Memberikan Santunan Uang Tunai akibat Penundaan Penerbangan
Memberikan Santunan Uang Tunai akibat Ketinggalan Penerbangan Lanjutan di Luar Negeri
Memberikan Penggantian atas Keterlambatan Bagasi
Memberikan Penggantian Biaya Uang Muka Perjalanan & Akomodasi yang tidak dapat dikembalikan dalam batas waktu 30 hari sebelum dimulainya Perjalanan
Memberikan Penggantian Biaya Uang Muka Perjalanan & Akomodasi yang tidak Dapat dikembalikan.
Memberikan Penggantian Biaya Uang Muka Perjalanan & Akomodasi yang Tidak Dapat Dikembalikan Akibat Penundaan Perjalanan
Memberikan bantuan hukum kepada Tertanggung akibat adanya tuntutan dari Pihak Ketiga
Memberikan Santunan Uang Tunai apabila sarana pengangkutan yang digunakan dibajak
Memberikan Perpanjangan otomatis Periode Polis sampai dengan 7 hari kepada Tertanggung tanpa dikenakan biaya tambahan