International Overview

    Travel Safe Internasional resmi diakui Uni Eropa (Schengen Country) sebagai dokumen asuransi perjalanan atau travel insurance ke luar negeri baik untuk business travel atau hiburan. Travel Safe memperlancar pengurusan visa Schengen Anda!


Home > International > Overview

MEDICAL EXPENSES AND PERSONAL ACCIDENT

Perlindungan terhadap Resiko Kematian dan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan

Penggantian Atas Biaya - Biaya Medis yang dikeluarkan Tertanggung untuk Mendapatkan Perawatan Medis yang 
Dibutuhkan Akibat Sakit/Kecelakaan

Penggantian atas Biaya - Biaya Medis Lanjutan yang Dikeluarkan Tertanggung untuk Mendapatkan Perawatan Medis yang Dibutuhkan Akibat Sakit atau Kecelakaan yang Terjadi Selama di Luar Negeri

Pengaturan dan Pembiayaan Evakuasi dan Repatriasi, apabila Tertanggung Mengalami Keadaan Darurat Medis 
Selama Berada di Luar Negeri

Pengaturan dan Pembiayaan Repatriasi untuk memulangkan Jenazah Tertanggung kembali ke Indonesia

Menanggung Biaya Tiket Perjalanan & Akomodasi yang Diperlukan bagi satu orang kerabat/ teman untuk 
Mengunjungi Tertanggung yang Sedang Dirawat di Rumah Sakit di Luar Negeri

Menanggung Biaya Tiket Perjalanan & Akomodasi yang Diperlukan Bagi satu orang kerabat/ teman untuk 
Membawa Anak Tertanggung Kembali ke Indonesia

Memberikan Santunan Harian Rawat Inap jika Tertanggung dirawat di Rumah Sakit di Luar Negeri

Memberikan penggantian Biaya Perjalanan & Akomodasi Tambahan Akibat Kecelakaan atau Sakit

**** Blue Dot Assistance Benefits (BDA) Harus mendapatkan persetujuan dan diatur terlebih dahulu oleh pihak BDA, klaim tidak akan diproses jika tertanggung/peserta tidak mengikuti ketentuan tersebut.

TRAVEL INCONVENIENCE

Memberikan  Jaminan  atas  Kehilangan  atau  Kerusakan Bagasi dan Harta Benda Pribadi 

Penggantian  berupa  Santunan  Uang  Tunai  apabila Tertanggung  kehilangan  uang  akibat  pencopetan,  pencurian  atau  perampokan  selama  berada  di  Luar Negeri 

Memberikan  Penggantian  atas  Biaya  Dokumen Perjalanan  yang  hilang  atau  rusak  selama  Tertanggung berada di Luar Negeri 

Memberikan  Santunan  Uang  Tunai  akibat  Penundaan Penerbangan 

Memberikan  Santunan  Uang  Tunai  akibat  Ketinggalan Penerbangan Lanjutan di Luar Negeri

Memberikan Penggantian atas Keterlambatan Bagasi

Memberikan Penggantian Biaya Uang Muka Perjalanan &  Akomodasi  yang  tidak  dapat dikembalikan  dalam batas waktu 30 hari sebelum dimulainya Perjalanan 

Memberikan Penggantian Biaya Uang Muka Perjalanan & Akomodasi yang tidak Dapat dikembalikan. 

Memberikan Penggantian Biaya Uang Muka Perjalanan &  Akomodasi  yang Tidak Dapat Dikembalikan  Akibat Penundaan Perjalanan 

Memberikan  bantuan  hukum  kepada  Tertanggung akibat adanya tuntutan dari Pihak Ketiga  

Memberikan  Santunan  Uang  Tunai  apabila  sarana pengangkutan yang digunakan dibajak  

Memberikan  Perpanjangan  otomatis  Periode  Polis sampai  dengan  7  hari  kepada  Tertanggung  tanpa  dikenakan biaya tambahan